Lembar Tashih — Haidl

Tinjauan ulama atas kaidah Kalkulator Haidl

← Kalkulator
Mohon para masyayikh berkenan meninjau setiap poin di bawah. Tandai Setuju atau Perlu koreksi, dan tuliskan catatan bila ada. Hasil dapat disalin, dikirim via WhatsApp, atau dicetak/PDF. Tidak perlu membaca kode program.

Identitas Peninjau

1. Konstanta Syar'i

Batas-batas waktu yang dipakai engine.

1.2

Minimal haidl = 1 hari 1 malam (24 jam).

1.3

Maksimal haidl = 15 hari 15 malam.

1.5

Minimal suci pemisah antara dua haidl = 15 hari 15 malam.

1.1

Minimal usia haidl = 9 tahun qamariyah kurang 16 hari kurang sedikit.

Bagaimana sebaiknya ditampilkan/dibulatkan untuk pengguna awam?

Mohon fatwa / arahan

3. Darah Terputus & Pemisah (BAB I)

Kaidah utama penentuan haidl pada versi ini.

3.A

Bila darah pertama & kedua seluruhnya dalam 15 hari sejak awal darah pertama dan total ≤ 15 hari → semua dihukumi haidl, termasuk masa berhenti di antaranya (as-sahb).

3.A-01

Contoh: darah 3 hari, berhenti 3 hari, darah 5 hari → seluruh 11 hari haidl.

3.A-02

Contoh: darah 2 hari, berhenti 10 hari, darah 3 hari → seluruh 15 hari haidl.

3.C

Bila darah kedua di luar 15 hari dari awal haidl & (berhenti + darah2) ≤ 15 hari → darah kedua = dam fasad (dihukumi suci).

3.C-01

Contoh: darah 3 hari, berhenti 12 hari, darah 3 hari → 3 haidl · 12 suci · 3 fasad.

3.D

Bila (berhenti + darah2) > 15 hari → sebagian darah2 = fasad untuk menyempurnakan minimal suci 15 hari, sisanya haidl kedua.

3.D-02

Contoh: darah 5 hari, berhenti 10 hari, darah 10 hari → 5 haidl · (10+5) suci · 5 haidl kedua.

3.D-04

Contoh: darah 5 hari, berhenti 10 hari, darah 5 hari 20 jam → sisa 20 jam dihukumi haidl kedua meski < 24 jam (karena kelanjutan darah kontinu).

Mohon dipastikan: apakah benar sisa 20 jam ini haidl, sementara minimal haidl 24 jam? (Sesuai teks kitab Contoh 04.)

Mohon fatwa / arahan

3.KASUS

Kasus nyata: haid 28/6 04:55 (Temanggung) → berhenti 1/7 18:06, sempat suci & shalat, keluar lagi 3/7 04:00 → berhenti 5/7 06:00 (Batu). Seluruh rentang (7 hari 1 jam < 15 hari) = SATU haid, termasuk masa berhenti di tengah; shalat 2/7 yang terlanjur dikerjakan TIDAK diqadha; qadha hanya Subuh 28/6 (bila belum sempat dishalati); berhenti 5/7 06:00 setelah syuruq → tanpa qadha.

Uji gabungan: talfiq as-sahb + qadha mani'usshalah + beda lokasi mulai/berhenti. Mohon dibenarkan/dikoreksi.

3.KASUS2

Kasus umrah (lintas zona): haid 23/6 04:00 (Temanggung) → berhenti 30/6 12:00; lalu terbang, di Madinah 2/7 14:00 haid lagi → berhenti 8/7 10:00 (Mekkah). Total rentang > 15 hari (dg konversi WIB→Saudi ≈ 15 hari 10 jam) → perempuan menjadi MUSTAHADLAH; haid-1 (23–30/6, 7 hari 8 jam) sendiri = haid sah dengan qadha Dzuhur (berhenti 30/6 12:00). Penentuan haid pada episode kedua butuh aturan istihadlah lanjutan.

Uji gabungan: batas maksimal 15 hari + istihadlah + qadha + lintas zona waktu (WIB↔Waktu Saudi). Mohon dibenarkan/dikoreksi.

R. Rujukan — Sumber Kitab & Fatwa

Sumber dasar aturan kalkulator, dan dasar prinsip lintas zona waktu (musafir mengikuti waktu shalat negeri tempat ia berada; lama haid dihitung dari waktu nyata dengan konversi zona).

R0

Sumber utama: kitab Risalatul Mahid (haid, nifas, istihadhah — mazhab Syafi'i), tradisi pesantren Indonesia.

Padanan Arab untuk pencocokan teks: منظومة رسالة المحيض karya Habib Mahbub al-Basuruwani asy-Syafi'i (Internet Archive: archive.org/details/20210917_20210917_1620).

R1

Syaikh Ibnu Baz: "الحكم حكم البلد التي قدم عليها" — hukum (waktu ibadah) mengikuti negeri yang ia datangi/tempati.

Sumber: binbaz.org.sa/fatwas/13705

R2

Dar al-Ifta / Al-Azhar (Mesir): musafir mengikuti waktu negeri tempat ia berada secara fisik untuk shalat & berbuka, bukan negeri asal.

Sumber: dar-alifta.org (Al-Azhar Global Center for Electronic Fatwa)

R3

Fuqaha Indonesia (dasar Syafi'i; arus utama MUI/NU/Muhammadiyah): mengikuti waktu setempat — jemaah umrah/haji ikut waktu Makkah/Madinah.

Belum ditemukan nomor fatwa MUI spesifik soal lintas zona. Mohon konfirmasi ulama bila ada rujukan resmi yang lebih tepat.

Mohon fatwa / arahan

4. Ketentuan Darah

4.1

Warna/sifat darah tidak menjadi acuan selama masih dalam batas hari haidl (≤ 15 hari) → tetap haidl.

4.3

Cairan keruh/kuning saat darah berhenti: apakah masih dihukumi haidl atau tidak?

Titik khilaf. Mohon ditetapkan pendapat yang dipakai.

Mohon fatwa / arahan

5. Istihadlah (Batas Cakupan Versi Ini)

Versi uji ini belum menentukan haidl untuk kasus darah > 15 hari (7 macam mustahadlah). Kasus itu ditandai "perlu peninjauan ulama".

5.0

Bila darah melebihi 15 hari, engine menandai kasus sebagai istihadlah dan tidak menetapkan haidl-nya (diarahkan ke ulama). Apakah sikap konservatif ini sudah tepat?

5.PRIORITAS

Urutan penyelesaian saat darah > 15 hari: (1) TAMYIZ bila darah bisa dibedakan kuat-lemah → darah kuat = haid; (2) bila tidak, ADAT bila mu'tadah mengisi kebiasaan → haid = adat; (3) bila tidak, MUBTADI'AH (belum pernah haid) → haid = 1 hari 1 malam; (4) selain itu (mu'tadah lupa adat) → mutahayyirah → dirujukkan ke ulama.

Mohon dibenarkan urutan prioritasnya (tamyiz didahulukan atas adat).

Mohon fatwa / arahan

5.TAMYIZ

Tamyiz (mumayyizah): darah KUAT dihukumi haid, darah LEMAH dihukumi istihadlah; syarat darah kuat ≥ 24 jam dan ≤ 15 hari. Versi ini menentukan haid dari periode kuat pertama.

Kuat = hitam/kental/berbau; Lemah = merah muda/kuning/cair. Bila ada >1 periode kuat (dipisah darah lemah ≥15 hari = dua haid), versi ini baru menangani periode kuat pertama — mohon arahan.

Mohon fatwa / arahan

5.MUBTADIAH

Mubtadi'ah ghairu mumayyizah (belum pernah haid & darah tak bisa dibedakan) saat darah > 15 hari: haid = 1 hari 1 malam pertama, selebihnya istihadlah.

Mohon dibenarkan/dikoreksi.

Mohon fatwa / arahan

5.ADAT

Resolusi istihadlah dengan ADAT (mu'tadah ghairu mumayyizah dzakirah): bila darah > 15 hari dan pengguna mengisi kebiasaan lama haid (adat), maka haid = sejumlah hari adat dihitung dari awal keluarnya darah; selebihnya istihadlah. Qadha lalu dihitung dari batas adat itu.

Sudah diterapkan di kalkulator (butuh input adat). Mohon dibenarkan/dikoreksi, termasuk: apakah cukup adat lama haid saja, ataukah waktu mulai (waqt) juga wajib dipertimbangkan?

Mohon fatwa / arahan

5.7macam

Rencana lanjutan: 7 macam mustahadlah haidl (mumayyizah, ghairu mumayyizah, dzakirah/nasiyah adat) & 5 macam mustahadlah nifas.

Adakah masukan urutan prioritas atau kehati-hatian khusus sebelum ini dikodekan?

Mohon fatwa / arahan

7. Turunan Hukum

7.1

Larangan saat haidl: sholat, puasa, thawaf, sujud tilawah/syukur, menyentuh/membawa/membaca Al-Qur'an, berdiam di masjid, jima' & bersentuhan pusar–lutut, talak.

7.4

Wajib mandi besar setiap kali darah haidl berhenti (setelah mencapai minimal 24 jam), lalu kembali beribadah.

7.TZ

Saat bepergian lintas zona waktu (mis. umrah/haji), waktu shalat & penentuan qadha mengikuti waktu shalat negeri tempat ia berada saat itu — bukan waktu negeri asal. Lama haid dihitung dari waktu nyata (real elapsed, dengan konversi zona).

Selaras prinsip: Syaikh Ibnu Baz ("الحكم حكم البلد التي قدم عليها" — hukum mengikuti negeri yang ia datangi), Dar al-Ifta/Al-Azhar Mesir, dan fuqaha Indonesia (mengikuti waktu setempat). Mohon dibenarkan penerapannya di kalkulator.

Mohon fatwa / arahan

0/29 dinilai · 0 perlu koreksi